Defenisi
Ijin belajar adalah ijin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal, dengan tanpa meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan. PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dapat diberikan ijin belajar dengan pembiayaan mandiri Tugas belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri, dengan meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah. PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dapat ditugaskan mengikuti pendidikan tertentu melalui tugas belajar
Persyaratan
Persyaratan pengajuan Tugas Belajar bagi PNS
a. Tahap I
Mengajukan permohonan kepada Bupati Asahan untuk mengikuti seleksi pada Perguruan Tinggi dimaksud, dengan melampirkan :
- Permohonan untuk mengikuti seleksi ditempel materai.
- Brosur Penawaran dari Perguruan Tinggi.
- Surat Izin mengikuti seleksi dari Pimpinan Unit Kerja.
b. Tahap II
Jika telah diterima/lulus Perguruan Tinggi dituju, Selanjutnya melampirkan:
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan ditempel materai.
- Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir.
- Fotocopy KARPEG yang dilegalisir.
- Fotocopy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.
- fotocopy ijazah terakhir.
- Surat pernyataan yang ditempel materai yang menyatakan :
- a. bersedia mengembalikan biaya pendidikan bagi PNS Tugas Belajar yang dibiayai sebagian atau penuh dari Pemerintah Kabupaten Asahan.
- b. tidak menuntut penyesuaian ijazah/kenaikan pangkat/pencantuman gelar.
- c. tidak menuntut menduduki jabatan.
- d. tidak menuntut pindah tugas dari Kabupaten Asahan.
- Surat Izin dari pimpinan unit kerja.
- Surat pengantar/rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah.
- Surat keterangan dan jadwal perkuliahan dari Perguruan Tinggi bahwa yang bersangkutan benar terdaftar/diterima.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) diketahui atasan langsung.
- Surat keterangan lulus seleksi dari Perguruan Tinggi.
Persyaratan Pengajuan Tugas Belajar Mandiri/Izin Belajar
Persyaratan pengajuan bagi PNS Tugas Belajar Mandiri/Izin Belajar :
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan ditempel materai.
- Fotocopy SK CPNS dilegalisir.
- Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir.
- Fotocopy KARPEG.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) diketahui atasan langsung.
- Fotocopy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.
- Fotocopy ijazah terakhir.
- Surat pernyataan yang bermaterai yang menyatakan :
- a. bersedia menangggung biaya sendiri.
- b. tidak mengganggu atau meninggalkan tugas kedinasan.
- c. tidak menuntut penyesuaian ijazah/kenaikan pangkat pencantuman gelar.
- d. tidak menuntut menduduki jabatan.
- Jadwal perkuliahan dari Perguruan Tinggi dan fotocopy sertifikat akreditasi BAN PT. khusus tenaga pendidik (guru) harus melampirkan jadwal / roster mata pelajaran dari sekolah.
- Surat keterangan dari lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi) bahwa yang bersangkutan benar peserta didik dari lembaga tersebut.
- Izin atasan PNS yang bersangkutan.
- Surat Pengantar dari OPD/Unit Kerja yang bersangkutan.
Alur
Alur Pengajuan Pemohonan Izin Belajar
Berikut adalah alur permohonan izin belajar
- Pemohon membuat akun pengguna.
- Pemohon login sesuai dengan data yang telah didaftarkannya.
- Pemohon memilih izin yang ingin dimohonkannya.
- Pemohon melampirkan berkas persyaratan dan mengirimkannya.
- Admin memverifikasi berkas persyaratan, bila memenuhi syarat akan diterima dan admin akan mengirimkan file balasan dan apabila tidak memenuhi syarat permohonan akan ditolak.
Contact
Hubungi kami pada kontak dibawah ini.